Kasus
meninggalnya pasien pengobatan alternatif Chiropractic yang diberitakan media massa
di awal tahun 2016 ini di jakarta, telah menghebohkan sebagian masyarakat Indonesia. Masalah pengobatan alternatif ini masih akan banyak menelan korban bila pemerintah sebagai otoritas perijinan dan sertifikasi tidak membenahi sistim pengawasan nya dan masyarakat pun secara personal juga harus cermat dan cerdas sebelum memilih cara pengobatan ini. Masyarakat kita ini mudah silau dengan tampilan dan iklan promosi pengobatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kata bijak leluhur kita "teliti sebelum membeli"
Oke kita ulas dulu dari bentuk dan asal kata Chiropractic (berasal dari kata yunani,chiros=tangan,
practicos=praktis) secara harfiahnya diartikan sebagai pengobatan “menggunakan
tangan”. Di Indonesia biasa disebut “tukang urut”. Karena yang “mengurut” itu bule apalagi
dari negara paman Sam (Amerika) nama dan imej nya jadi beda ditambah tongkrongan kliniknya ada di
pusat perbelanjaan mewah dan bayaran nya pake dollar..keyeeen ..wuiiihh...hehehe.
Kita melihat dari teknik terapi pengobatan alternatif chiropractic ini sama sebangun dengan cara
di urut/ pijit. Metode pengobatannya, difokuskan untuk membetulkan struktur tulang
belakang dengan menggunakan usapan tangan. Bagi sebagian orang urut tulang punggung ini dipercayai adanya hubungan antara suatu penyakit dengan perubahan
posisi tulang belakang, seperti mengobati
sakit pinggang dan syaraf terjepit atau gangguan nyeri lainnya tanpa obat
dan cara ini digunakan oleh pasien dan keluarganya untuk terhindar dari
operasi yang sering menjadi solusi penyembuhan oleh dokter. Hal ini normal nya kerja tukang
urut.
Bagi
sebagian masyarakat di desa atau di kota kota, cara pengobatan ini sudah tidak asing
dilakukan secara tradisional. Perlu diingat, kita harus tahu latar belakang orang yang akan
melakukan therapi ini secara pasti dan teruji dalam menangani pasien terutama
dalam hal pengetahuan dan ketrampilan pengobatan yang sesuai dengan ilmu kedokteran, dan kalau perlu ada sertifikat pengakuan profesi dari kementerian kesehatan.
Contohnya seperti dukun beranak (paraji, bahasa sunda, red) dilakukan pengujian
(sertifikasi profesi) dan penambahan wawasan pengetahuan kedokteran atau cara pengobatan
terapi tusuk jarum alias akupunktur.
Seperti hal nya Chiropractic ,Pengobatan dengan cara akupunktur ini juga pertama kali di perkenalkan oleh orang asing asal Tiongkok
bernama Tseng Kai seorang tabib pengobatan tradisional Tiongkok yang dibawa
oleh dokter Tiongkok ke Indonesia pada tahun 1962 untuk mengobati Bapak Presiden
Soekarno sakit saat itu. Methoda pengobatan ini akhirnya juga diberikan surat ijin praktek oleh menteri kesehatan untuk membuka praktek di
Indonesia setelah teruji mengobati sesuai prosedur kesehatan, bahwa tusuk jarum
sebagai pengobatan tradisional sangat ampuh menyembuhkan bermacam penyakit yang
ada hubungannya dengan saraf, linu, pegal rematik dan kelumpuhan. Hal ini bisa
di buktikan secara ilmu kedokteran ditambah dengan ketrampilan pengobatan
yang dilakukan dengan metode penyembuhan yang berbeda di setiap
wilayah karena ternyata pengobatan ini tidak hanya teori dan ketrampilan pengobatan saja
tetapi perbedaan akibat pengaruh iklim pun menjadi faktor dalam terapi pengobatan.
Jadi
jelas bahwa metoda pengobatan apapun di dunia ini tidak haram hukumnya untuk
di gunakan sebagai usaha kita untuk mencari obat penyembuh. Namun bagi kita
sebagai calon pasien perlu berpikir kritis untuk mencari tahu kemampuan, dan keahlian maupun ijin praktek yang telah diterbitkan oleh lembaga kesehatan Republik
Indonesia . apakah itu klinik , perorangan atau apapun
namanya termasuk pengobatan yang berbau agama dan kepercayaan. Semua prosedur
dan ijin ini sangat perlu dijadikan pertimbangan kita sebelum melakukan jasa pengobatan
atau jasa non pengobatan lainnya. Kesemua itu untuk keselamatan dan
perlindungan hukum bila terjadi kesalahan atau penyimpangan profesi terhadap
kita sebagai konsumen di suatu waktu nantinya. Kepercayaan atau keyakinan saja
tidak cukup untuk ber transaksi dalam
imbal jasa pengobatan, tapi rekomendasi dan ijin serta pengakuan profesi yang resmi
dikeluarkan oleh pemerintah atau badan yang bertanggung jawab dari profesi itu
harus ada dan dapat kita akses dan tanyakan ke badan bersangkutan melalui media sosial lainnya.
Untuk
ke depan harapan penulis kiranya, pemerintah atau kementrian yang mengeluarkan
ijin dan pengakuan jasa pengobatan,
perawatan, dan profesi kesehatan bisa mempublikasikan hal tersebut ke
masyarakat. Agar kasus kasus penyalah gunaan profesi atau jasa tidak ada menimbulkan korban
jatuh lagi akibat kelalaian dan kecerobohan profesi yang tidak bertanggung
jawab. Kematian itu memang rahasia Allah namun mencegah itu lebih baik dan
tanggung jawab ini harus tetap di ke depankan. Masyarakat harus dilindungi dan pemberi jasa juga harus punya kredibilitas profesi nya.
Semoga
sikap kritis masyarakat dalam memutuskan untuk memilih sesuatu pengobatan, menjadi syarat utama dalam mencari pengobatan yang terbaik. Jangan mudah
percaya dengan penampilan apalagi yang berbau
asing apalagi menganggap hebatnya ilmu tenaga ahlinya bule atau melihat tabib bersorban ke agamaan. Pada umumnya kecerobohan ini karena kedangkalan
pemahaman sebagian masyarakat terhadap pengobatan serta pengetahuan agama yang mereka anut, dapat mengakibatkan
mudahnya jadi korban penipuan.
Rakyat
Indonesia seharusnya makin kritis, cerdas dan bijak dalam menyikapi keadaan
diri atau sakit-penyakitnya terhadap tawaran-tawaran atau iklan pengobatan
alternatif yang terkesan modern dan serba berteknologi atau mistis... Dalam menghadapi masalah pengobatan ini jangan mudah panik dan berpikir
serba instan untuk segera sembuh dengan instan, karena kesembuhan itu juga proses seperti hal nya penyakit yang berproses tumbuh di dalam diri kita ini.
Rasulullah saw. bersabda kepada umatnya : "Setiap
penyakit ada obatnya, maka jika sakit telah diobati, ia akan sembuh dengan izin
Allah."
Wabillahi
taufik wal hidayah semoga kita terhindar dari fitnah dan kesalahan.
By: HG090116
By: HG090116
0 komentar:
Post a Comment