Tuesday, 18 January 2011

Bundo Kanduang

Bundo kanduang adalah panggilan terhadap golongan wanita menurut adat Minangkabau. Artinya bundo adalah ibu,kanduang adalah sejati. Bundo kanduang adalah ibu sejati yang memiliki sifat-sifat keibuan dan kepemimpinan.

Bundo kanduang sebagai golongan wanita adalah pengantara keturunan yang harus memelihara diri, serta mendudukkan diri sendiri dengan aturan adat basandi syarak. Ia harus membedakan buruk dan baik, halal dan haram dalam hal makanan serta perbuatan lahiriah lainnya, karena sebagai pengantara keturunan ia mempunyai tugas pokok dalam membentuk dan menentukan watak manusia dalam melanjutkan keturunan.

Dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya dalam arti kehidupan yang serba selaras dan serasi, selaras antara kepentingan lahiriah dan bathiniah, selaras antara hubungan manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya, dan selaras antara kepentingan hidup di dunia dan kepentingan cita-cita hidup di akhirat, mau tak mau kita harus banyak bicara tentang pentingnya peranan kaum wanita dalam membentuk generasi yang akan datang.

Menurut hukum adat Minangkabau, ibu adalah tempat menarik tali keturunan manusia di Minangkabau yang disebut matrilineal. Karena ibulah menurut keturunan alam takambang jadi guru yang dijadikan oleh Yang Mahakuasa yang menyimpan pranatal, yang melahirkan dan beberapa proses yang mahapenting yang kemudian disambut oleh tugas-tugas keibuan setelah dilahirkan.

 Di dalam adat Minangkabau, "bundo kanduang" itu dihimpun dalam suatu ungkapan yang berbunyi: Bundo kanduang, limpapeh rumah nan gadang, umbun puruak pegangan kunci, umbun puruak aluang bunian, pusek jalo kumpulan tali, sumarak di dalam kampuang, hiasan dalam nagari, nan gadang basa batuah, kok hiduek tampek banasa, kok mato tampek baniat, kaunduang-unduang ka madinah, kapayuang panji ka Sarugo.

Gurindam adat tentang bundo kanduang ini mengandung arti bahwa adat Minangkabau memberikan beberapa keutamaan dan pengecualian terhadap wanita di Minangkabau, sebagai bukti dari kemuliaan dan kehormatan yang diberikan kepada bundo kanduang, dan untuk menjaga kemuliaannya dari segala kemungkinan yang akan menjatuhkan martabatnya. Keutamaan dan pengecualian adat terhadap bundo kanduang dapat kita bagi dalam lima macam, secara garis besarnya. ke lima macam ini merupakan ciri-ciri khas Adat Minangkabau sebagai salah satu kebhinekaan dari kebudayaan nasional Indonesia, yaitu: Keturunan Ditarik dari Garis Ibu, Rumah Tempat Kediaman, Sumber Ekonomi Diutamakan untuk Wanita, Yang Menyimpan Hasil Ekonomi adalah Wanita, Wanita Mempunyai Hak Suara dalam Musyawarah.


Disadur dari buku : Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang, Dan Pidato Alua Pasambahan Adat Di Minangkabau, karangan: H. Idrus Hakimy DT. Rajo Penghulu

0 komentar:

Post a Comment