Kata Kolusi santer jadi obrolan yang riuh sejak
era reformasi 1998 bergulir. Kolusi ini lebih ditujukan pada orang orang yang
mempunyai kedudukan di birokrasi negara, namun sebenarnya kata kolusi ini bisa
lebih luas lagi pengggunaannya di dalam kehidupan sehari hari. Banyak kasus
yang merugikan dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi masyarakat seperti kasus
pungli, suap dan menilep uang negara, merongrong kebijakan pemerintah, membuat isu
negatif, teror dan juga persengkokolan dalam organisasi dan
aktifitas masyarakat yang merusak tatanan hidup bernegara, semua itu berawal dari KOLUSI.
Kolusi itu tindakan persekongkolan, persekutuan,
atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik. Pengertian ini muncul dari
bahasa Latin collusio yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan
tidak baik.
Dalam bahasa Inggris kolusi ditulis collusion yang
juga berarti persekongkolan.
Dalam Webster Dictionary, disebutkan bahwa, kolusi
adalah persekutuan rahasia secara tidak jujur di antara orang-orang yang
terlibat dalam suatu urusan.
Menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kolusi diartikan: "Permufakatan atau kerjasama secara
melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan
pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara" (Pasal
1 Angka 4).
Kolusi itu merupakan kegiatan yang tersusun dan terencana serta dilakukan
secara tersembunyi dan berkelompok yang pada ujungnya berbagi kekuasaan.
Contoh..sederhananya sebuah Kolusi:
Dalam rapat musyawarah untuk mengambil kata
sepakat....kamu dan teman-temanmu bersekongkol untuk menjatuhkan orang atau
mempengaruhi keputusan itu.
Perbuatan kolusi ini, berakibat pada:
a. pemasungan tumbuhnya budaya demokrasi dan
tranparasi
b. mengganggu hak asasi manusia
c. merosotnya nama baik bangsa dan negara
d. pemerintah menanggung kerugian akibat timbulnya
krisis multidimensi dalam kehidupan masyarakat.
Semoga kita terhindar dari perbuatan yang tidak
terpuji ini....
By: Ay
By: Ay
0 komentar:
Post a Comment