Wednesday, 27 May 2015

Lesunya Perekonomian Membuat Masyarakat Pilih Menahan Diri Untuk Berbelanja.

Jakarta. Sebanyak 6.000 karyawan industri tekstil yang kini telah dirumahkan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku belum mendapatkan data resmi terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sejumlah industri padat karya tersebut.

Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Harjanto kepada wartawan di kantornya hari ini,selasa 5/26/2015  mengatakan :"Saya belum dapat data resmi, baru baca dari media dan dikasih tahu asosiasi tekstil ada 6.000 karyawan yang di PHK."Tapi nanti dicek lagi," ulasnya.

Dikatakan  Harjanto, ribuan karyawan tekstil tersebut berasal dari Industri Kelas Menengah (IKM) yang notabenenya mempunyai karyawan kurang dari 50 orang. "Yang di PHK itu kelas IKM, perusahaan dengan karyawan di bawah 50 orang dan itu rata-rata untuk pasar domestik. Kalau industri yang besar belum,"

Harjanto memprediksi kondisi tersebut akan membaik mengingat tidak lama lagi bakal memasuki bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri di mana tingkat konsumsi masyarakat meningkat.

Melambatnya pertumbuhan ekonomi yang pada triwulan I 2015 hanya mencapai 4,7 persen ini membuktikan lesunya perekonomian nasional. Kondisi ini dijadikan alasan oleh pengusaha yang terpaksa merumahkan sejumlah karyawan mereka.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto tidak heran dengan kondisi tersebut. Lesunya perekonomian membuat masyarakat memilih menahan diri untuk berbelanja.

"Daya beli masyarakat menurun karena aktifitas ekonomi melemah," ujar Suryo di sela acara Rakernas Kadin Indonesia Timur di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Logikanya, dengan menurunnya penjualan otomatis pengusaha enggan menaikan produksinya. Karena itu tak heran jika pengusaha memilih menghentikan bisnisnya,dengan menutup pabrik.

Dia menyebut, kondisi ini banyak terjadi pada industri padat karya. Tidak menutup kemungkinan terjadinya PHK besar-besaran. Daya beli konsumen produk. Itu semua menurun," tuturnya. 


sumber: detik.com

0 komentar:

Post a Comment