DELIK/TINDAK PIDANA -, Tindak
Pidana adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda.
· Strafbaar feit / delict yang berasal dari bahasa Latin delictum, dan dalam
bahasa Indonesia dipakai istilah delik.
· Strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana,
yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang
dilakukan oleh orang yang bertanggungjawab (Prof. Mr. D. Simons)
· Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu,
bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (Moeljatno)
UU NOMOR : 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN MENGADILI
PENYELIDIKAN
adalah serangkaian tindakan penyelidik (pejabat
polisi/jaksa/pejabat
pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus) untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
(KUHAP).
PENYIDIKAN
adalah serangkaian tindakan penyidik (pejabat polisi/jaksa/pejabat pegawai
negeri sipil yang diberi wewenang khusus) dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
PENUNTUTAN
adalah tindakan penuntut umum (jaksa) untuk melimpahkan perkara pidana ke
pengadilan negeri yang berwenang dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di
sidang pengadilan.
MENGADILI
adalah serangkaian tindakanhakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara
pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan
dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang undang ini.
SAKSI, TERSANGKA,TERDAKWA DAN TERPIDANA
1. SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami.
2
3. TERDAKWA adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili
di sidang peradilan.
4. TERPIDANA adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PASAL 115 KUHAP
1. Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksanaan dengan cara melihat
serta mendengar pemeriksaan.
2. Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasehat hukum dapat
hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaaan terhadap
tersangka
Dalam
hal bantuan hukum kepada pemohon itu meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi,
tersangka dan terdakwa di lembaga peradilan.
Djw-lawyr00.
ReplyDeleteIt's an remarkable piece of writing in support of all the web users; they will get benefit from it I am sure. netflix account