Friday 8 May 2015

ISTILAH DALAM HUKUM ACARA PIDANA

DELIK/TINDAK PIDANA -, Tindak Pidana adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda.

·      Strafbaar feit / delict yang berasal dari bahasa Latin delictum, dan dalam bahasa Indonesia dipakai istilah delik.

·    Strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang bertanggungjawab (Prof. Mr. D. Simons)

·    Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (Moeljatno)

UU NOMOR : 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN MENGADILI

PENYELIDIKAN adalah serangkaian tindakan penyelidik (pejabat
polisi/jaksa/pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus) untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP).

PENYIDIKAN adalah serangkaian tindakan penyidik (pejabat polisi/jaksa/pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus) dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

PENUNTUTAN adalah tindakan penuntut umum (jaksa) untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

MENGADILI adalah serangkaian tindakanhakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang undang ini.

SAKSI, TERSANGKA,TERDAKWA DAN TERPIDANA

1.    SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami.

2
3.      TERDAKWA adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang peradilan.


4.      TERPIDANA adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


PASAL 115 KUHAP

1.  Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksanaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.

2.    Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasehat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaaan terhadap tersangka

Dalam hal bantuan hukum kepada pemohon itu meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka dan terdakwa di lembaga peradilan.

Djw-lawyr00.



1 komentar:


  1. It's an remarkable piece of writing in support of all the web users; they will get benefit from it I am sure. netflix account

    ReplyDelete